2. Contoh Teks Prosedur Kompleks tentang Cara KTP Elektronik
Cara Membuat KTP Elektronik (E-KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau E-KTP merupakan dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
E-KTP ini wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah kawin. Berikut ini cara membuat E-KTP yang perlu kamu ketahui.
- Datang ke kantor kelurahan terdekat
- Ambil nomor antrian
- Setelah nomor antrian dipanggil, datang loket yang telah ditentukan
- Isi data diri dan foto
- Setelah proses pembuatan KTP selesai, warga kemudian datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
- Petugas melakukan proses verifikasi data penduduk dengan database
- Foto (digital)
- Tanda tangan elektronik
- Perekam sidik jari dan scan retina mata
- Petugas memberikan stempel tanda tangan pada surat panggilan untuk tanda bukti bahwa penduduk sudah melakukan perekaman foto, tanda tangan, dan rekam sidik jari.
- Petugas akan mengarahkan penduduk untuk kembali mengambil hasil E-KTP 2 minggu setelah pembuatan.
Nah, itulah contoh teks prosedur kompleks yang sangat berguna bagi siswa sebagai bahan belajar memahami pelajaran Bahasa Indonesia.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait