Kemudian ada klaster tiga yakni pihak yang sekadar ikut-ikutan saja dalam kasus ini. Klaster terakhir ini potensial dijerat atas dugaan pelanggaran kode etik, bukan pidana.
“Kelompok satu dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan yang kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil autopsi. Itu bagian dari obstruction of justice,” pungkas Mahfud.
Polri sebelumnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Bharada E (Richard Eliezer), Brigadir Ricky Rizal (RR) da seseorang berinisial KM.(mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait