JAKARTA,iNewsSemarang.id- Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo, dan tiga tersangka lainnya yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma’ruf (KM) dan Bripka Ricky Rizal ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat (19/8/2022) pukul 14.30 WIB.
“Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pempimpaha berkas perkara tahap 1 dari Direktorat Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Ketut mengatakan, berkas perkara yang telah diterima Kejagung akan diteliti oleh Jaksa Peneliti (P-16). Penelitian terhadap empat berkas tersebut dilakukan dengan jangka wakt 14 hari untuk menentukan apakah berkas dapat dilanjutkan atau tidak.
“Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum, secara formil maupun materiil, “ ujarnya.
Jaksa peneliti juga akan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disangka sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait