JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sebanyak 35 personel dari total 85 polisi yang diperiksa Irsus Polri diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Naiknya status 35 polisi tersebut menjadi terduga pelanggar kode etik ditetapkan setelah gelar perkara di propam.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan jika pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap 35 personel polisi dan menaikkan statusnya menjadi terduga sehingga harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"35 personel tersebut sudah dilaksanakan gelar perkara di Propam, naik menjadi terduga pelanggar kode etik, dan menjalani pemeriksaan," kata Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Dedi menyebutkan jika 15 polisi di antaranya diputuskan untuk ditempatkan khusus. Sejumlah 10 polisi ditempatkan di Provos Polri dan 5 lainnya di Mako Brimob.
Selain rincian diatas, juga terdapat 6 polisi yang diduga melanggar pidana berupa tindakan menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Brigadir J.
Berikut daftar nama polisi yang diduga melanggar tindak pidana obstruction of justice yaitu:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Brigjen Hendra Kurniawan
3. Kombes Agus Nurpatria
4. AKBP Arif Rahman Arifin
5. Kompol Baiqui Wibowo
6. Kompol Cuk Putranto
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait