KENDAL, iNewsSemarang.id - Kawanan pencuri berjumlah 3 orang berhasil diringkus Polsek Cepiring usai menggondol genset disalah satu gudang yang berada di Cepiring Kendal. Penangkapan ketiga pelaku ini dilakukan polisi tak lebih dari satu hari sejak aksi pencurian itu dilakukan.
Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial SF (28) warga Kutosari Gringsing Batang, MA (25) Desa Sambongsari Weleri serta ES (24) warga Salakan Sambongsari Weleri.
Polisi meringkus ketiga pelaku pencurian usai salah seorang warga Desa Karangayu melaporkan adanya aksi pencurian di desanya. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
"Bersama dengan warga, akhirnya kami berhasil meringkus para pelaku," kata Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho, Sabtu (27/8/2022).
Dijelaskan Agung, dalam menjalankan aksinya tersebut, ketiga pelaku terlebih dahulu menjebol dinding gudang. Barang yang dicuri kemudian diangkut kawanan pencuri dengan menggunakan gerobak yang telah dipersiapkan.
Dari penangkapan kawanan pencuri ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru, sebuah gerobak kayu dan satu unit mesin Genset merk ICHIKAWA 3700 volt senilai 10 juta.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait