Alasan Kemanusiaan, Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tak Ditahan

Nanda Aria
Putri Candrawathi. Foto: Tangkapan Layar

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar dirinya tidak ditahan dengan dasar alasan kemanusiaan. Satu-satunya perempuan yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut beralasan jika kondisi kesehatannya masih kurang stabil dan ia juga masih memiliki anak kecil usia batita. 

Arman Hanis, pengacara dari Putri Candrawathi mengatakan alasan kemanusiaan yang diajukan oleh kliennya tersebut telah sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP. 

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata, Arman Hanis, dikutip dari Okezone, Kamis (1/9/2022).

Arman menjelaskan jika kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," papar Arman.

Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," tuturnya.

Kini, istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diwajibkan lapor dimulai minggu depan.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network