JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berupaya menanggulangi risiko cacat pada bayi yang baru lahir sebab, hingga saat ini angkanya masih tinggi di Indonesia. Oleh karena itu Kemenkes telah meluncurkan ulang (relaunching) program Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) bayi baru lahir di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Program Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) bayi baru lahir tersebut bertujuan untuk mendeteksi dini dan melakukan tindakan lebih awal terhadap bayi yang terindikasi kekurangan hormon tiroid bawaan.
Wakil Menteri Kesehatan, dr Dante Saksono Harbuwono menyebutkan jika ke depannya, pemeriksaan SHK atau pemeriksaan kekurangan hormon tiroid bawaan, wajib dilakukan kepada semua bayi baru lahir.
"Mulai hari ini, semua bayi yang lahir di Indonesia harus diperiksa SHK untuk menjaring apabila ada risiko kelainan dalam tumbuh kembang anak,” kata Wamenkes Dante dikutip dari Sehat Negeriku laman resmi Kemenkes .
Pada pelaksanaanya, Skrining Hipotiroid Kongenital dengan pengambilan sampel darah pada tumit bayi yang berusia minimal 48 sampai 72 jam. Yang dilakukan maksimal 2 minggu oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan Kesehatan Ibu dan Anak (baik FKTP maupun FKRTL), sebagai bagian dari pelayanan neonatal esensial.
Kemudian, darah diambil sebanyak 2-3 tetes dari tumit bayi kemudian diperiksa di laboratorium. Apabila hasilnya positif, bayi harus segera diobati sebelum usianya 1 bulan agar terhindar dari kecacatan, gangguan tumbuh kembang, keterbelakangan mental dan kognitif.
Dante menambahkan, jika SHK adalah skrining/uji saring yang dilakukan pada bayi baru lahir untuk memilah bayi yang menderita Hipotiroid Kongenital (HK) dan bayi yang bukan penderita. Upaya ini dinilai mampu menyelamatkan hidup anak-anak di Indonesia.
"Setetes darah tumit menyelamatkan hidup anak-anak bangsa. Karena begitu kita tahu kadar tiroidnya rendah langsung kita obati. Pengobatannya bisa berlangsung seumur hidup supaya mereka bisa tumbuh dan berkembang secara optimal,” imbuhnya
Menurut WHO, cacat lahir adalah kelainan struktur maupun fungsi tubuh yang sejak dalam kandungan. Artinya, kelainan pada bayi ini berkembang sebelum bayi lahir. Cacat struktural berarti kelainan yang terjadi pada anggota tubuh. Misalnya, jika bayi mengalami sumbing atau clubfoot.
Bayi cacat lahir bisa terjadi karena faktor lingkungan yang terjadi saat kehamilan, termasuk penggunaan obat, merokok, dan minum alkohol saat kehamilan. Faktor lainnya, seperti keracunan bahan kimia dan virus juga dapat meningkatkan faktor risiko bayi lahir cacat.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait