Majelis DPP PPP Pecat Suharso Monoarfa, Tunjuk Plt Muhammad Mardiono

Achmad Al Fiqri
Suharso Monoarfa. (Foto : Ist)

JAKARTA,iNewsSemarang.id -  Majelis Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua Umum Suharso Monoarfa.

DPP memutuskan memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum PPP, buntut dari ucapan “amplop kiai” yang mengundang kegaduhan di internal partai berlambang Kak’bah tersebut. Keputusan pemecatan disepakati dalam Musyawarah Kerja Nasional (Muskernas) yang digelar di Banten, Senin (5/9/2022) dini hari.

kesepakatan itu diambil oleh pimpinan Majelis Syari’ah PPP, Majelis Kehormatan PPP, Majelis Pertimbangan PPP, pimpinan dan lembaga DPP PPP, Banom dan pimpinan wilayah dari 29 provinsi.

“Menghasilkan ketetapan memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dan mengukuhkan saudara H Muhamad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum DPP PPP sisa masa bakti 2020-2025,”ujar Wakil Sekretaris Majelis Dewan Pertimbangan PPP, Usman M Tokan kepada MNC Portal, Senin (5/9/2022).

Meski Suharso Monoarfa dipecat, Majelis Dewan PPP memastikan posisi Arwani Thomafi tetap dipertahankan menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP.

Keputusan pencopotan itu dilatari atas kegaduhan yang timbul selama Suharso memimpin sebagai Ketua Umum PPP. Atas dasar itu, Majelis DPP PPP melayangkan dua surat desakan mundur kepada Suharso pada 22 Agustus 2022 dan 24 Agustus 2022. Hanya saja, surat itu diklaim tak direspons oleh PPP.

“Sehingga pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” terang Usman kepada MNC Portal, Senin (5/9/2022).

Selanjutnya, tiga pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP. Ia mengatakan Majelis juga meminta pengurus harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut. Dalam kegiatan itu, menyepakati Suharso mundur dari pucuk pimpinan partai.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network