Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Nasib Kombes Agus Nurpatria Diputus Hari Ini

Puteranegara Batubara
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sidang hari ini akan menentukan nasib dari tersangka Kombes Agus Nurpatria sebagai anggota kepolisian. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kasus obstruction of justice pada proses penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J terus bergulir. Oleh karena itu, Komisi sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah mengagendakan pelaksanaan sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice pada hari ini, Selasa (6/9/2022). 

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) hari ini akan menentukan nasib dari tersangka Kombes Agus Nurpatria sebagai anggota kepolisian.

"Akan ada digelar KKEP atas nama Kombes ANP," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, Jakarta.

Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. 

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network