Hari Ini, MK Gelar Simulasi Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Giffar Rivana
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar simulasi penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. (Foto: IST)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar simulasi penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada hari ini, Rabu (6/3/2024). Ketua MK Suhartoyo membuka secara langsung simulasi akbar pada pagi ini untuk memberikan pembekalan kepada Gugus Tugas.

Simulasi itu diikuti pegawai yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024 di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK.

"Turut hadir Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, Ikhwan Mulyawan memberi paparan mengenai penguatan sistem pengendalian intern pemerintah dan manajemen risiko serta menyajikan statistik data perkara. Serta Sekretaris Utama BPS, Atqo Mardiyanto yang menyajikan pengolahan statistik data perkara hasil Pemilu 2024," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya.

Simulasi akbar PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD (Pileg) berlangsung sesuai tahapan, mulai dari pra registrasi, pasca registrasi, dan pasca putusan.

Simulasi pra registrasi terdiri dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan, hingga persiapan persidangan. Kemudian simulasi pasca registrasi meliputi penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, dan persidangan. Terakhir, tahapan pasca putusan PHPU.

"Pada saat simulasi, beberapa pegawai berperan sebagai Pemohon dengan diminta menunjukkan identitasnya. Kemudian, mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi," kata Fajar.

"Selanjutnya, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya. Untuk diketahui, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk Pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. Sedangkan, untuk Pileg paling lama. 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU," ujarnya. (Arni Sulistiyowati)

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network