Komnas HAM Serahkan 5 Rekomendasi ke Presiden Jokowi

Carlos Roy Fajarta
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyerahkan lima rekomendasi kepada Presiden Jokowi yang diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Foto : Carlos Roy Fajarta/MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komnas HAM menyerahkan lima rekomendasi kepada Presiden Jokowi terkait berbagai kasus kekerasan, penyiksaan, dan pelanggaran HAM di Indonesia. Tak terkecuali juga termasuk kasus pembunuhan Brigadir J.

Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Menko Polhukam Mahfud MD, sebagai perwakilan dari pemerintah di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Kelima rekomendasi tersebut di antaranya, pertama Komnas HAM meminta ada pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di institusi kepolisian agar tidak terjadi penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran HAM.

“Kami sampaikan ini bukan berkaca Brigadir Yoshua saja namun berdasarkan kasus-kasus yang kami temukan selama lima tahun terakhir,” ucapnya.

Kedua, Komnas HAM meminta Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme dan pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri.

“Seperti yang kita lihat sekarang pejabat tinggi yang melakukan pelanggaran HAM dengan melakukan penyiksaan dan kekerasan, maka diperlukan mekanisme pencegahan," ucap Taufan Damanik.

Ketiga, Komnas HAM juga meminta ada sinergitas baik yang terjalin antara Polri dan Komnas HAM dalam menyingkap berbahaya kasus kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM.

Melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pun pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri.

“Jadi harus ada kerja sama antara Polri dan Komnas HAM,” tegasnya.

Keempat, Komnas HAM juga meminta percepatan proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri.

Sedangkan kelima, Komnas HAM juga meminta pemerintah memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan

“Kita tahu ini UU TPKS baru ini masih membutuhkan kelengkapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan dari TPKS yang merupakan hasil perjuangan aktivitas HAM khususnya aktivis perempuan,” bebernya.

Di sisi lain, pihaknya juga berterima kasih kepada Kemenko Polhukam yang telah berkoordinasi baik dengan Komnas HAM terkait berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

“Sehingga kemudian kita bisa menyelesaikan tugas penyelidikan dan pemantauan sebagai amanat UU Nomor 39 tahun 1999,” pungkas Taufan.

 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network