JAKARTA, iNewsSemarang.id - Karo Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko menyebutkan kondiri para tersangka kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) dalam keadaan sehat. Mereka kemudian diserahkan ke Kejaksaan untuk pelimpahan tahap II pada Rabu (5/10/2022) hari ini.
"Semua dinyatakan sehat. Oleh sebab itu oleh penyidik langsung digeser ke Kejaksaan Agung," kata Gatot di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Gatot menambahkan jika terkait dengan penahanan terhadap seluruh tersangka, Polri menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk masalah penahanan nanti JPU nanti," imbuh Gatot.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sementara di perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice, Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait