Dikawal Ketat TNI, Kejagung Sita 72 Mobil Milik PT Sritex: Ada Mercedes Maybach hingga Lexus

Achmad Al Fiqri
Kejagung menyita 72 mobil terkait kasus dugaan korupsi kredit Sritex. Foto: iNewsSemarang.id/Istimewa

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 mobil milik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit. Penyitaan dilakukan di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin (7/7/2025).

"Kegiatan penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Selasa (8/7/2025).

Harli memerinci, ada beberapa mobil yang disita seperti Mercedes-Benz Maybach, Toyota Alphard, Lexus, Subaru Forester, hingga Toyota Camry.

Sementara itu, 10 mobil langsung dibawa dan ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Hal itu ditujukan untuk diamankan, dipelihara, dan dikelola. 

"Sedangkan 62 kendaraan lain untuk sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai," katanya.

Harli menjelaskan, kegiatan penyitaan dilakukan atas sejumlah alasan. Pertama, kata dia, benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana. Kedua, benda atau surat yang merupakan hasil dari tindak pidana.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network