JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim akan memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Nadiem mengkonfirmasi kliennya bakal memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung pada Senin (23/6/2025) hari ini.
"Ya akan hadir! Tim saya pengacara akan dampingi," kata Hotman saat dihubungi, Senin (23/6/2025).
Sebelumnya diberitakan, penyidik Jampidsus Kejagung memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Senin 23 Juni 2025.
Pemanggilan bertujuan menggali soal pengawasan Nadiem atas pelaksanaan pengadaan laptop tersebut.
"Yang bersangkutan kita tahu menjabat menteri dalam kurun waktu itu. Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukannya terhadap jalannya pelaksanaan pengadaan Chromebook," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (20/6/2025).
Nadiem dipanggil Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pengadaan laptop tersebut sampai mencapai Rp9,9 triliun.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook, dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan. Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait