KUDUS, iNewsSemarang.id - Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno mengungkapkan pihaknya membuka posko pengaduan terkait kasus dugaan lelang arisan bodong yang korbannya capai puluhan orang di Kabupaten Kudus.
Posko pengaduan tersebut bertujuan untuk memudahkan korban sehingga untuk memperkarakan kasus arisan bodong tersebut cukup dengan mengadukannya melalui posko yang dibuka Polres Kudus. Pasalnya, kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp2 miliar.
"Untuk memudahkan masyarakat yang menjadi korban arisan daring yang diduga bodong, cukup mengadukannya melalui posko tersebut," kata AKP R Danang Sri Wiratno, Rabu (5/10/2022).
Posko ditempatkan di Kantor Reskrim Polres Kudus, sehingga yang hendak mengadu bisa langsung menuju kantor tersebut untuk mengisi formulir. Selain itu, pihaknya juga akan membentuk tim yang akan menangani kasus tersebut.
Danang menyebutkan jumlah korban yang mengadukan soal lelang arisan bodong hingga kini baru dua orang dengan nilai kerugian sekitar Rp93 juta. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil pelapor untuk klarifikasi.
"Klarifikasi tersebut untuk mengungkap sistem lelang arisan berbasis daring tersebut serta kerugian yang dialami," pungkasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait