PURWOREJO, iNewsSemarang.id –Nasib malang dialami oleh Meri Hapsari (32 tahun). Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Purworejo ini tak digaji bekerja selama 17 tahun di Malaysia. Bahkan, sang majikan melarang untuk berkomunikasi degan keluarganya secara langsung.
Majikan hanya membolehkan Meri Hapsari berkomunikasi lewat surat. Berkat usaha Konsultas Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Meri berhasil dipulangkan ke Indonesia. Dia tiba dengan selamat di rumahnya Dusun Krajan, Desa Jetis Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo, pada Kamis (6/10/2022).
Diketahui, Ia telah menjadi asisten rumah tangga (ART)di wilayah Sibu, Sarawak, Malaysia sejak tahun 2005 hingga 2022. Namun selama 17 tahun menjadi TKW, Meri tidak pernah digaji dan tak diizinkan pulang oleh majikan tanpa mengetahui sebabnya.
Usaha keluarga yang berusaha mencari informasi terkait keberadaan Meri akhirnya membuahkan hasil. Pihak keluarga lalu meminta bantuan KJRI Kuching untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Pihak KJRI kemudian berkomunikasi dengan kepolisian Malaysia, sang majikan dipanggil dan Meri akhirnya dibebaskan.
Kepulangan Meri ijemput di Yogyakarta International Airport oleh Ketua DPRD Purworejo Dion Agasi, Wakil Ketua DPRD Kelik Susilo Ardani, dan Frans Suharmaji. Pimpinan Dewan itu kemudian menyerahkan kepada pihak keluarga.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait