PENETAPAN Hari Bakti Pendamping Desa pada tanggal 7 Oktober sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada para tenaga pendamping profesional di bawah Kemendes PDTT yang telah mendampingi pembangunan di desa selama enam tahun terakhir. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 110 Tahun 2022, tentang Hari Desa.
Sejak diluncurkan tahun 2016 silam, profesi pendamping desa yang berstatus sebagai tenaga kontrak yang setiap tahun dilakukan evaluasi, tentunya telah mengalami perjalanan baik itu sebagai keberhasilan maupun tantangan yang masih perlu dipecahkan.
Sebagai pengawal UU Desa, para tenaga pendamping profesional (TPP) tersebut diharapkan dapat mengantarkan desa menemukan jati dirinya. Mengenali jati diri ini penting untuk menentukan arah pembangunan desa yang didukung oleh Dana Desa yang rata-rata jumlahnya mendekati Rp1 miliar tergantung jumlah penduduk dan luas wilayahnya.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah mengubah paradigma pemerintahan desa yang lebih mengedepankan transparansi dan akuntabilitas publik dalam setiap tahapan pembangunan. Mulai dari perencanaan, realisasi kegiatan hingga pelaporan hasil pekerjaan; para pendamping profesional ini wajib mengawal dengan melakukan fasilitasi dan pendampingan sesuai level dan posisi masing-masing. Hal ini menjadi tugas pekerjaan yang tidak mudah karena tiap desa tentunya memiliki karasteristik dan budaya masing-masing.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait