Gonjang-ganjing Pendamping Desa Dibubarkan, Gus Yusuf Tegaskan PKB Siap Pasang Badan

Agus Riyadi
KH Yusuf Chudlori, Ketua DPW PKB Jawa Tengah, saat menghadiri acara Kopdar Forum Komunikasi PLD se-Jawa Tengah di halaman Stadion Utama Kendal, Rabu (17/5/2023). Foto: Agus Riyadi/iNews.id

KENDAL, iNewsSemarang.id – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan nasib pendamping desa. Hal ini merespons wacana pembubaran pendamping desa yang kian santer menjelang Pemilu 2024.

KH Yusuf Chudlori, Ketua DPW PKB Jawa Tengah, mengatakan partainya yang sejak awal turut memprakarsai lahirnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa merasa bertanggung jawab untuk mengawal keberlanjutan dari Undang-Undang Desa tersebut.

Salah satu dari wujud komitmen itu, tegas politisi yang juga pengasuh pesantren salaf Tegalrejo Magelang ini, dengan memperjuangkan nasib dan kesejahteraan para pendamping desa.

"Dukungan ini kita berikan untuk PLD karena kontribusi mereka jelas dalam membantu dan mengawal kemajuan desa," Gus Yusuf saat menghadiri acara kopdar Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Jawa Tengah di halaman Stadion Utama Kendal, Rabu (17/5/2023).

Pihaknya tidak memungkiri adanya gejolak yang diciptakan sejumlah pihak untuk menghilangkan pendamping desa. Dia menegaskan bahwa PKB akan berjuang untuk mempertahankan pendamping desa sebagai ujung tombak dari implementasi UU Desa.

"PKB bertekad untuk terus bersama PLD karena kita paham bahwa basis kekuatan negara ini ada di desa. Kalau negara pengen maju ya dimulai dari desa dan tentu ini membutuhkan PLD untuk mengawal desa," ujarnya.

Tak hanya mempertahankan keberadaan pendamping desa, dikatakan partainya juga berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan pendamping desa, utamanya PLD yang hingga kini hanya bergaji Rp1.880.000 per bulan. Namun demikian, pihaknya berpesan agar PLD lebih meningkatkan eksistensi dan perannya di desa.

Dukungan juga datang dari Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun. Menurut Ketua DPC PKB Kendal ini, peran pendamping desa dalam mendampingi pemerintah desa melaksanakan amanat UU Desa sangat vital.

"Di Kendal ini ada lebih 100 pendamping desa. Dan kita sudah merasakan sendiri kontribusi dari teman-teman ini luar biasa. Tentu akan kita dukung agar bagaimana caranya mereka lebih sejahtera," kata Makmun.

Editor : Sulhanudin Attar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network