KENDAL, iNewsSemarang.id – Sertifikasi telah menjadi keharusan bagi para Pendamping Desa untuk meningkatkan kompetensi dan sekaligus sebagai garansi kualitas terhadap kinerjanya. Di sisi lain, sertifikasi profesi bagi pendamping desa juga sebagai pengakuan atas kompetensi seseorang terhadap suatu profesi yang membutuhkan skill khusus.
Wakil Ketua DPC Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN) Kabupaten Kendal, Misbahul Munir saat dihubungi iNewsSemarang.id pada hari ini (12/10/2022) mengatakan diwajibkannya sertifikasi profesi bagi pendamping desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 19 Tahun 2020.
Permendes tersebut, Ketua PC GP Ansor Kendal itu menjelaskan, mewajibkan Tenaga Pendamping Profesioal (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Gus Misbah, sapaan akrab Misbahul Munir, menjelaskan profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan penguasaan dan pengetahuan khusus. Suatu profesi, imbuhnya, biasanya memiliki asosiasi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi sebagai sistem jaminan kualitas atas kinerja profesi tersebut.
Alih-alih merasa terbebani, menurut Gus Misbah sertifikasi sebagai wujud kecintaan para pendamping desa terhadap profesi yang telah ditekuninya selama ini.
“Jadi, sertifikasi ini bukan untuk gagah-gagahan. Omong kosong kita bicara banyak teori tentang profesi dan sertifikasi, kalau dalam diri kita tidak ada kecintaan terhadap pekerjaan yang kita jalani. Rasa cinta inilah ruh yang sebenar-benarnya bagi profesi pendamping desa,” ungkapnya.
Menurutnya berbekal rasa cinta terhadap profesi pendamping desa itulah, TPP P3MD yang selama ini telah mendampingi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di desa justru merasa tertantang untuk mengikuti sertifikasi yang telah ditentukan oleh Kemendes PDTT selaku kementerian yang menaungi.
“Saya yakin, kalau bukan karena cinta, cinta pada profesi, cinta pada desa dan masyarakatnya, teman-teman pendamping yang selama ini bertahan dengan status sebagai kontraktor, mungkin sudah lama hengkang,” tegas Gus Misbah.
Terkait status pendamping desa sebagai kontraktor, juga disinggung oleh Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun. Ketua DPRD yang baru-baru ini didapuk sebagai Ketua Dewan Penasehat APMDN Kendal ini mengatakan, pemerintah pusat berencana menghapuskan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan.
Dengan kebijakan tersebut, terangnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua kategori, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Begitu juga dengan status pendamping desa, ke depannya akan dialihkan menjadi PPPK.
“Saya kira sertifikasi ini dalam rangka untuk menuju ke sana, menyiapkan pendamping desa yang kompeten. Jadi, terbentuknya APMDN di Kendal ini sangat strategis untuk mengawal hal itu,” terang Makmun.
Lebih lanjut politisi PKB itu menyampaikan apresiasi atas kontribusi para pendamping desa yang selama ini telah mendampingi kegiatan pembangunan desa agar sesuai amanat Undang-Undang Desa.
“DPRD akan alokasikan anggaran untuk menunjang kegiatan teman-teman Pendamping Desa. Harapannya, fasilitasi pendampingan bisa lebih optimal dan itu akan kembali lagi ke masyarakat. Desa bisa lebih menyejahterakan warganya dan menjadi desa yang mandiri,” ungkap Makmun.
Diberitakan, pengukuhan dan pelantikan DPC APMDN Kendal digelar baru baru ini di gedung DPRD Kendal. Kegiatan diikuti 107 TPP P3MD di Kabupaten Kendal. Mereka terdiri dari Pendamping Desa (PD) yang ada di tingkat kecamatan, Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Tenaga Ahli (TA) di tingkat kabupaten.
Hadir dalam acara tersebut, perwakilan dari Dewan Pengurus Wilayah APMDN Jawa Tengah, Kordinator Provinsi TPP P3MD Jawa Tengah, dan Dispermades Kabupaten Kendal.
Ihsan, pengurus DPW APMDN Jateng mengatakan organisasinya yang memiliki struktur kepengurusan dari pusat hingga daerah ini sebagai wadah komunikasi dan sekaligus untuk peningkatan kapasitas para anggotanya.
"APMDN sebagai wadah untuk belajar bersama, konsultasi, konsolidasi antar pendamping untuk meningkatkan kualitas dan optimalisasi kegiatan fasilitasi dan pendampingan desa,” terangnya.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait