PURWOKERTO, iNewsSemarang.id – Polresta Banyumas Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh kawanan pelaku yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap enam pelaku. Satu tersangka lagi dinyatakan DPO.
Kasus ini terungkap berkat laporan korban bernama Anang (43 tahun), warga Kota Semarang, yang diterima pada hari Jumat (7/10). Pada Jumat (7/10/2022) pukul 01.00, ia diajak salah seorang rekannya, Husein untuk mengantarkan 70 slof rokok dari Ungaran ke Banyumas dengan menggunakan mobil GranMax warna putih.
Sesampainya di Jalan Pramuka, Banyumas, Husein menghubungi pemesan barang tersebut dan tidak lama kemudian mereka didatangi dua orang yang menggunakan mobil Ayla warna putih yang mengaku sebagai pemesan barang tersebut disusul dengan kedatangan sebuah mobil Terios warna hitam.
Empat orang yang turun dari mobil Terios itu mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan langsung membekap korban serta memaksanya masuk ke dalam mobil Terios. Sementara mobil GranMax yang sebelumnya dikendarai Husein dan Anang, dibawa salah satu pelaku yang mengaku petugas Bea Cukai.
Korban pun dibawa kawanan pelaku hingga wilayah Majenang, Kabupaten Cilacap, dan selama perjalanan Anang dipaksa untuk mengakui kepemilikan barang tersebut.
Bahkan, pelaku menawarkan pilihan untuk berdamai atau melanjutkan perkara. Akan tetapi korban memilih untuk diproses saja karena memang tidak mengetahui persoalan yang dimaksud, sehingga kawanan pelaku bermaksud memukul korban.
Korban juga dipaksa untuk memberikan dua unit telepon seluler, kartu tanda penduduk, dan dua buku rekening yang tabungan atas nama Anang serta membuka Mbanking dengan dalih ingin mengetahui transaksi keuangan dalam rekening pelapor.
Ketika menjelang Shalat Jumat, korban pun meminta izin untuk melaksanakan ibadah tersebut di masjid, dan para pelaku mengizinkan namun dengan ancaman untuk tidak melarikan diri.
Setelah selesai melaksanakan Shalat Jumat, korban tidak menemukan lagi mobil yang dia tumpangi bersama para pelaku. Oleh karena itu, korban mendatangi Kepolisian Sektor Majenang dan disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas sesuai dengan tempat kejadian perkara.
Korban pun berangkat ke Banyumas dengan naik bus atas bantuan petugas Polsek Majenang dan selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Banyumas.
"Atas laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan termasuk mempelajari rekaman kamera CCTV di beberapa lokasi guna indentifikasi terhadap pelaku dan kendaraan yang digunakan pelaku,” ujar Kapolresta Banyumas Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers, Senin (17/10/2022).
Hingga akhirnya pada hari Jumat (14/10), kata dia, petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mendapat informasi mengenai keberadaan orang-orang yang diduga sebagai pelaku di salah satu hotel yang berlokasi di daerah Kembaran, Banyumas.
Setelah dipastikan orang-orang tersebut merupakan kawanan pelaku, petugas Satreskrim Polresta Banyumas segera mendatangi hotel tersebut untuk melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan petugas Bea Cukai gadungan tersebut, Satreskrim berhasil mengamankan enam pelaku yang terdiri atas BW, IDY, ASH, dan EL, warga Bandung, serta AS dan AH, warga Tasikmalaya.
“Ada salah seorang pelaku berinisial IS yang masih dalam pengejaran dan saat ini sudah kami masukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," ucap Kapolresta.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar kertas dengan kepala surat tertulis Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah berisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.04/2009.
Selain itu, satu bundel Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010, satu buah pistol mainan warna hitam yang dilengkapi sarung senjata, dua mobil yang digunakan pelaku, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Jadi, modus yang dilakukan kawanan pelaku ini dengan cara memesan rokok secara daring untuk dikirim ke tempat yang mereka tentukan,” jelas Kapolresta.
Kawanan pelaku tersebut bakal dijerat Pasal 388 Ayat (2) Ke-2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 sembilan tahun. Kasus ini masih dikembangkan karena berdasarkan keterangan para pelaku, mereka sebelumnya telah melakukan dua aksi serupa.
Sementara itu, pejabat Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto Misbah Khusudur mengatakan surat peraturan yang dibawa kawanan pelaku tersebut sudah tidak berlaku dan bukan merupakan surat tugas.
“Bahkan dari nama inisial tersebut, setelah kami cek di sistem tidak ada satu pun tersangka yang tercatat sebagai petugas Bea Cukai,” katanya.
Salah seorang pelaku, BW mengaku diajak rekannya untuk melakukan perbuatan tersebut. "Sasaran kami adalah rokok ilegal yang tidak ada cukai," kata BW.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait