get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Keselamatan Candi 2025, Ditlantas Polda Jateng Libatkan Pengemudi Online dan Guru

2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Tak Dipecat, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi

Senin, 17 Februari 2025 | 19:05 WIB
header img
Dua oknum anggota Polrestabes Semarang usai menjalani sidang KKEP di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (17/2/2025).Antara

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Dua anggota polisi di Kota Semarang hanya dijatuhi sanksi demosi atas kasus pemerasan sejoli  yang dituduh melakukan perbuatan asusila

Keduanya yakni, Aiptu Kusno, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo, anggota Unit Samapta Polsek Tembalang.

Sanksi itu dijatuhkan pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (17/2/2025) yang dipimpin AKBP Edhei Sulistyo.  

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, hasil sidang KKEP itu keduanya melakukan perbuatan tercela. “Mutasi bersifat demosi, Aiptu Kusno selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo selama 7 tahun,” kata Artanto di Mapolda Jateng, Senin (17/2).

Dua polisi itu dilakukan pembinaan mental selama 1 bulan oleh Biro SDM Polda Jateng, serta meminta maaf secara lisan di depan sidang kepada institusi Polri dan korban. “Keduanya juga menjalankan patsus selama 30 hari, jadi saat ini harus menjalani 13 hari lagi patsus,” ujarnya.  

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut