Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Ari Sandita Murti
Ferdy Sambo dalam sidang putusan sela. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo ditolak oleh majelis hakim secara keseluruhan. Hal tersebut diungkap dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

"Menolak keberatan terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata hakim Wahyu Iman Santosa.

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo bekerja sama dengan Richard Eliezer (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam melakukan pembunuhan tersebut.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa atas perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum dalam penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar hakim.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network