JAKARTA, iNewsSemarang.id – Polda Metro Jaya memproses hukum perempuan penerobos Istana Negara, pada Selasa (25/10/2022). Setelah mengantongi alat bukti yang cukup dan memintai keterangan saksi, polisi menetapkan Siti Elina sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. Warga Koja, Jakarta Utara itu sebelumnya memaksa untuk masuk Istana, namun dihadang Paspampres. Bahkan, perempuan bercadar itu sempat menodongkan senjata api kepada Paspampres.
“Statusnya Siti Elina sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022)
Selain Siti Elina, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni BU dan JM. Keduanya memiliki hubungan dengan Siti Elina.
"BU dan JM juga tersangka," ucap Zulpan.
Sama dengan Siti, BU dan JM juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. Sementara UU terorisme belum dikenakan karena masih dikonstruksikan.
Sebelumnya, polisi menahan seorang perempuan bercadar yang mencoba menerobos masuk ke dalam Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022) pagi. Siti juga membawa senjata api rakitan jenis FN. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait