SLEMAN, iNewsSemarang.id – Nasib ironis harus diterima Hogi Minaya (43), seorang warga di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dia ditetapkan tersangka usai mengejar jambet yang berujung kecelakaan hingga menewaskan dua pelaku.
Atas kejadian itu, kasus ini pun menuai sorotan tajam lantaran tersangka merupakan pihak yang berusaha melindungi istrinya, Arista Minaya (39), yang menjadi korban penjambretan.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan temuan unsur pidana.
“Kami memahami bahwa yang bersangkutan adalah korban kejahatan. Namun, secara hukum, tindakan mengejar lalu menabrakkan kendaraan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang memiliki konsekuensi hukum tersendiri,” ujarnya, dikutip, Senin (26/1/2026).
Komisi III DPR RI Akan Panggil Kapolresta Sleman
Peristiwa itu pun menuai sorotan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia menceritakan kronologi kejadiannya, berawal saat Arista Minaya dijambret dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Kemudian, Hogi, suami dari Arista Minaya yang mengendarai mobil mengejar jambret tersebut hingga pelaku penjambretan menabrak tembok hingga tewas.
“Jadi bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Dia dikejar, dipepet berapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas,” ungkap Habiburokhman di laman media sosialnya.
Selanjutnya, Hogi dijadikan tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 311 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Habiburokhman menegaskan, intinya ini soal kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain dalam berkendara.
Kejaksaan juga sudah menerima perkara ini dan akan melimpahkan kembali ke pengadilan dengan ancaman hukumannya 6 tahun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
