JAKARTA, iNewsSemarang.id - Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Paten sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sekaligus penggelapan dana dengan modus robot trading Net89 sejak 5 Oktober 2022, lalu. Buntut dari kasus yang menjeratnya, rekening jumbo crazy rich asal Surabaya itu diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua Humas PPATK, M Natsir Kongah telah mengkonfirmasi kebenaran dari informasi soal pemblokiran rekening milik Reza Paten.
"Benar. Sudah diblokir. Rekening yang telah diblokir terindikasi terkait dengan kejahatan yang ada," kata M Natsir Kongah, Sabtu (5/11/2022).
Natsir menambahkan bahwa bukan hanya rekening milik Reza Paten yang diblokir. PPATK telah memblokir sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan penipuan sekaligus penggelapan dana dengan modus robot trading Net89.
"Untuk jumlah dan rekening siapa saja belum dapat saya berikan jawaban, karena masih terus berkembang," terangnya.
PPATK mengantongi banyak temuan terkait transaksi janggal yang berkaitan dengan dugaan penipuan sekaligus penggelapan dana bermodus robot trading Net89. Saat ini, PPATK sedang menganalisis lebih lanjut transaksi janggal tersebut.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Paten sebagai tersangka sejak 5 Oktober 2022, lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan sekaligus penggelapan dana.
Reza Paten disebut-sebut merupakan pemilik Net89. Namun, hal itu telah dibantah oleh Reza Paten. Dia juga telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator untuk mengungkap kasus trading Net89 tersebut.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait