SEMARANG,iNewsSemarang.id- Aipda AL, anggota Polsek Loano yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas sudah dipecat dari anggota Polri diduga karena telah selingkuh dengan istri TNI. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sudah digelar di Polres Purworejo, pada Selasa (8/11/2022).
Aipda AL sudah berupaya mengajukan banding ke Polda Jateng. Akan tetapi, Polda Jateng menolak upaya banding Bintara tersebut dan memutuskan untuk mencopot sebagai anggota Polri dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kapolda secara tegas akan memberikan sanksi pemecatan terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota, termasuk perbuatan asusila yang dilakukan AL," kata Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Al Qudusy.
Iqbal menjelaskan awal mula pemecetan Aipda AL. Bermula Aipda AL pada bulan Februari 2022 digerebek oleh warga pada saat subuh, karena berada di rumah seorang wanita berinisial AFA.
Wanita tersebut merupakan istri anggota TNI di Desa Banyuasin Separe Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.
Polres Purworejo yang mendapat aduan masyarakat langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mendapati bukti bahwa AL melakukan perbuatan asusila dengan AFA. Berdasar temuan tersebut, AL langsung diproses secara pidana maupun kode etik Kepolisian.
“Proses pidananya sudah maju ke kejaksaan. Sedangkan terkait kode etik, proses banding saudara AL terhadap sanksi PTDH-nya ditolak. Berdasarkan penolakan banding tersebut, AL secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaannya di Polri," ujarnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait