Diduga Hina Ketum PBNU, LBH Ansor Kendal Polisikan Faizal Assegaf

Agus Riyadi
LBH GP Ansor Kendal bersama Ketua PC GP Ansor Kendal, Misbahul Munir melaporkan kasus ujaran kebencian ke Mapolres Kendal.(iNews/Agus)

KENDAL, iNewsSemarang.id - Diduga telah mencemarkan nama baik dan menghina Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya melalui akun Twitternya, Faizal Assegaf dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Kendal.

LBH GP Ansor Kabupaten Kendal menilai, unggahan Faizal Assegaf melalui akun Twitter @faizalassegaf merupakan bentuk ujaran kebencian dan permusuhan antargolongan yang bisa memicu konflik horizontal.

Laporan kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Kendal, Ahmad Misrin beserta jajarannya dengan mendatangi Mapolres Kendal, Jumat (11/11/2022).

Misrin mengaku terpaksa menempuh jalur hukum karena menduga Faizal Assegaf sudah keterlaluan dalam melakukan tindakan ujaran kebencian di media sosial.

Menurutnya, perbuatan Faizal Assegaf patut diduga telah memenuhi delik atau unsur tindak pidana Pasal 28 Ayat (2) jo 45A angka (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP Tentang Menyebarluaskan unsur kebencian dan rasa permusuhan berbahu SARA.

"Ujaran kebencian ini diunggah di Twitter oleh akun @faizalassegaf pada tanggal 23 Oktober lalu," terang Misrin.

Dijelaskan Misrin, salah satu unggahan akun @faizalassegaf di Twitter yakni, menyebut Gus Yahya selaku Ketum PBNU membenci para ulama yang menyandang gelar habib. 

Kata Misrin, meski unggahan tersebut menjadi polemik di media sosial, namun hal ini tidak membuat Faizal Assegaf jera, bahkan malah makin menjadi.

"Kita sebagai warga NU sangat resah atas ulah tersebut. Kami pun lantas mengambil tindakan untuk melaporkan ke polisi," ujarnya.

Ditambahkan, pihaknya mengaku sangat siap jika dalam menindaklanjuti kasus ini pihak kepolisian ingin meminta keterangan yang lebih detail.

Dia berharap, pihak kepolisian bisa langsung menindaklanjuti laporannya dan pelaku yang telah melakukan tindakan ujaran kebencian secara berulang-ulang bisa langsung diproses hukum atas perbuatannya.

Editor : Agus Riyadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network