Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 Dibuka 20 November 2022, Berikut Syarat Lengkapnya

Arni Sulistiyowati
Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024. Foto: KPU RI

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuka pendaftaran untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada gelaran Pemilu 2024. Pendaftaran akan dibuka pada 20 November sampai 16 Desember 2022.

Pada pemilu 2024 ini, KPU juga berencana mengajak mahasiswa untuk berpartisipasi menjadi Panitia KPPS. Oleh karena itu, setiap warga negara yang berminat dan memenuhi syarat-syarat menjadi petugas dapat mendaftarkan diri jadi petugas dalam penyelenggaraan pesta demokrasi 2024 nanti. 

Berdasarkan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS persyaratan mendaftar diantaranya :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.

9. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

12. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar dapat mendaftarkan diri pada laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA.

Mahasiswa juga bisa mendaftar diri langsung di KPU Kota dan Kabupaten apabila di website siakba.kpu.go.id mengalami gangguan akan kendala.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network