SEMARANG, iNewsSemarang.id – Berkas perkara penembakan istri Kopda Muslimin, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, pada Jumat (18/11/2022). Pelimpahan perkara oleh Penyidik Reskrim Polrestabes Semarang berikut lima tersangka dan barang buktinya.
Kelima tersangka yang diserahkan ke Kejari masing-masing, Sugiyono alias Babi (41) warga Kabupaten Demak, Agus Santoso (43) warga Kabupaten Magetan, Ponco Aji Nugraha (26) warga Tlogosari Kota Semarang yang sehari-hari berprofesi sebagai ojek online.
Kemudian Supriyono (44) warga Genuk Kota Semarang. Tersangka selanjutnya adalah Dwi Sulistyo (37), pedaganga asal warga Kabupaten Sragen. Dwi ini adalah orang yang menyediakan senjata api jenis pistol beserta pelurunya. Pistol itu dijual Dwi ke Sugiyono.
Barang bukti yang dilimpahkan ke kejaksaan mulai dari pakaian dalam korban dengan noda bercak darah, aneka sepeda motor yang digunakan saat eksekusi hingga sebuah mobil Toyota Calya. Mobil itu adalah kendaraan rental yang digunakan para tersangka mengambil uang bayaran orderan penembakan.
Korban penembakan bernama Rina Wulandari (34). Rini adalah istri Kopda Muslimin, anggota TNI yang tugas di Batalyon Arhanud Kodam IV/Diponegoro. Kopda Muslimin sendiri adalah otak di balik penembakan istrinya sendiri. Yang bersangkutan ditemukan tewas di rumahnya di Kabupaten Kendal pada Kamis (28/7/2022).
Insiden penembakan terjadi pada Selasa (18/7/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di depan rumah korban di Jalan Cemara 3, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Korban sempat dua kali ditembak di bagian perut sebelum para tersangka kabur. Mereka mendapatkan bayaran Rp120 juta dari Kopda Muslimin.
Sementara di depan jaksa Kejari Semarang, tersangka Sugiyono itu mengaku mendapatkan order pembunuhan itu dari Kopda Muslimin.
“Diminta tembak di kepala. Pistolnya saya dapat dari Dwi (tersangka Dwi Sulistyo),” kata Sugiyono yang terlihat membawa alat bantu jalan karena kakinya ditembak.
Tersangka Dwi membenarkannya. “Saya serahkan (jual) tiga hari sebelum kejadian penembakan itu,” ucap Dwi yang satu-satunya tersangka pada insiden itu yang bukan residivis.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang M Rizki Pratama, menyebut berkas dari penyidik Reskrim Polrestabes Semarang sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Sekarang dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap 2). Kami sekarang akan susun dakwaan untuk selanjutnya disidang (dikirim ke pengadilan berkas dakwaan),” kata Rizki di Kejari Semarang.
Para tersangka ini juga dipindahkan tahanannya, dari Polrestabes Semarang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Sembari menunggu proses dipindahkan, para tersangka terlihat berada di kantin Kejari Semarang dengan pengawalan kepolisian. Ada beberapa anggota keluarga tersangka tampak menemani.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait