Ada-ada Saja, Pria 40 Tahun Ini Pura-pura Mati Demi Hindari Utang Rp1,5 M

Putra Ramadhani Astyawan
Urip Saputra , pria asal Bogor yang pura-pura mati demi hindari utang Rp1,5 miliar dimintai keterangan penyidik Polres Bogor. Foto: Putra Ramadhani

BOGOR,iNewsSemarang.id – Polres Bogor akhirnya membongkar tipu muslihat yang dilakukan Urip Saputra,40, warga Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang viral terkait jenazah hidup lagi. Terungkap, ia rekayasa kematian untuk menghindari utang Rp1,5 miliar.  

Bahkan, aksi pura-pura mati tersebut dilakukan secara matang. Dari memesan peti mati hingga ambulans, semua sudah dipersiapkan dengan baik. Namun aksinya terbongkar, setelah salah satu keluarga ingin melihat yang terakhir kali jasadnya di dalam peti mati. Ternyata masih hidup. Meski, istrinya sempat melarang keluarganya untuk melihat jasadnya.

“Mulai dari awal, memesan ambulans, memesan peti jenazah sampai dengan termasuk skenario sudah sepi di rumahnya yang bersangkutan baru akan keluar dari peti tersebut, itu sudah dipersiapkan oleh saudara Urip," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Polres Bogor, Sabtu (19/11/2022).

Menurut dia, Urip juga telah mempersiapkan rekayasa setelah kabar kematiannya. Dia membuat identitas baru agar tidak terdeteksi.

"Ini skenario yang disiapkan oleh yang bersangkutan. Setelah sepi rumahnya, keluar peti jenazah tersebut dan menghilang, karena dianggap sudah meninggal, nanti hidup lagi dengan identitas baru," ucapnya.

Rekayasa Kematian, Urip Saputra Juga Persiapkan Identitas baru agar Tak Terdeteksi. Rekayasa ini, lanjut Iman, diakui Urip tidak terinspirasi dari manapun. Hanya terlintas di benaknya untuk merekayasa kematian karena malu memiliki utang.

"Tidak ada inspirasi dari kejadian yang lain, hanya terpintas saja," tambah Iman.

Saat ini, Urip masih menjalani pemeriksaan di Polres Bogor. Polisi masih akan mendalami ada tidaknya unsur pidana maupun lainnya terkait rekayasa yang dilakukan oleh Urip sehingga membuat heboh.

"Kita kumpulkan alat bukti dan fakta hukumnya seperti apa, nanti baru terkontruksikan di dalam delik. Itu pun di dalam hukum, ada yang disebut kepastian hukum, disebut rasa keadilan dan disebut rasa kemanfaatan hukum itu sendiri," katanya. (mg arif)

 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network