Ketiga korban telah dibawa pulang ke rumahnya masing-masing untuk dimakamkan. Sedangkan tujuh penumpang lainnya mengalami luka, masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sunan Kalijaga Demak. Mereka rata-rata mengalami patah tulang atau luka akibat benturan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan diduga akibat kelalaian sopir dalam berkendara. Selain melaju sangat kencang, sopir diduga kurang waspada.
Ketika ada sepeda motor yang melintas di depan, sopir mendadak membanting stir dan mengijak rem yang berakibat fatal pada minibus tersebut.
Setelah mengantongi keterangan dari beberapa saksi dan cukup bukti, selanjutnya polisi akan menetapkan sopir bus sebagai tersangka. Polisi juga mengecek kondisi kelaikan minibus.
“Meskipun fisik kendaraan cukup memenuhi kreteria aman dalam berkendara, namun uji KIR kendaraan telah kadaluarsa sejak Februari 2021,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono.
Kecelakaan tunggal ini cukup tragis. Akibat kerasnya benturan, sejumlah penumpang terlempar ke luar bus. Peristiwa kecelakaan juga mengakibatkan arus lalu lintas di jalan nasional tersebut menjadi terhambat. Pengendara dituntut ekstra hati-hati karena kondisi jalan masih dalam perbaikan.
Editor : Miftahul Arief
Artikel Terkait