Tak Hadiri Sidang di PN Jakarta Selatan, Putri Candrawathi Positif Covid-19

Achmad Al Fiqri
Putri Candrawathi positif Covid-19. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa Putri Candrawathi tidak menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (22/11/2022). Istri dari Ferdy Sambo itu diketahui terinfeksi Covid-19.

"Benar (Putri Candrawathi terinfeksi Covid)," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dikonfirmasi.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memperkirakan Putri Candrawathi akan mengikuti jalannya sidang secara virtual.

"Kemungkinan begitu," kata Djuyamto secara terpisah.

Dengan demikian, hanya Ferdy Sambo yang akan mengikuti jalannya sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan Kejagung khas bewarna merah nomor 01, Sambo tiba di PN Jaksel.

Setiba di PN Jaksel, Sambo menenteng buku bewarna hitam. Ia dikawal ketat aparat kepolisian dari unsur Brimob Polri. Tak ada kata yang ia lontarkan ke awak media.

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Setidaknya ada 9 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network