SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polda Jateng menetapkan delapan delapan kepala desa (kades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak sebagai tersangka suap dalam seleksi perangkat desa. Para kades tersebut menjadi perantara suap dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.
Delapan tersangka tersebut masing-masing Kades Tambirejo berinisial AS, Kades Tanjunganyar berinisial AL, Kades Banjarsari berinisial HR, Kades Mlatiharjo berinisial MJ, Kades Medini MR, Kades Jatisongo berinisial PR, Kades Sambung berinisial SW, serta Kades Gedangalas berinisial TR.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut delapan tersangka itu tidak ditahan selama proses penyidikan. Pasalnya para tersangka tidak mempersulit proses hukum.
“Para tersangka kooperatif, tidak ada upaya menghambat penyidikan," kata Dwi Subagio, Selasa (22/11/2022).
Dwi mengatakan, delapan kades tersebut diduga memungut sejumlah uang dari para calon perangkat desa yang ingin mencalonkan diri. Besaran uang yang harus dibayarkan sejumlah Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa dan Rp150 juta untuk posisi perangkat desa.
Sebagian dari uang tersebut, lanjut Dwi, diserahkan kepada dua dosen UIN Walisongo yang merupakan panitia pelaksana ujian calon perangkat desa.
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi juga mengamankan Rp470 juta yang diduga bagian dari uang suap.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dwi menjelaskan para tersangka dan barang bukti itu kemudian akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.
Sebelumnya, dalam penanganan perkara itu, polisi sudah menetapkan empat pelaku yang saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Keempat terdakwa tersebut adalah dua dosen UIN Walisongo, yakni Amin Farih dan Adib, mantan kades Imam Jaswadi, serta seorang anggota polisi Iptu Saroni yang berperan sebagai perantara dalam kasus suap itu. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait