KPK Periksa Camat-Kades, Dalami Alur Setoran Caperdes di Kasus Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Nur Khabibi
Bupati Pati nonaktif Sudewo saat digiring menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Dok iNews)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan caperdes yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Pemeriksaan dilakukan guna mendalami alur penyetoran uang terkait pengisian calon perangkat desa (caperdes) di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Saksi yang diperiksa adalah Rukin selaku Perangkat Desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, dan Suranta selaku Camat Gabus, Kabupaten Pati.

“Saksi hadir semua. Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (3/2/2026).

Pemeriksaan para saksi dilakukan di Polda Jawa Tengah pada Senin 2 Februari 2026. Dari keterangan mereka, penyidik juga mendalami mekanisme dalam pengisian formasi perangkat desa.

Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 19 Januari 2026. Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sudewo.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network