JAKARTA, iNewsSemarang.id – Bupati Pati Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan calon perangkat desa (caperdes) di lingkungan Kabupaten Pati. Dalam modusnya, Sudewo melibatkan tim sukses (timses) yang dikenal dengan Tim 8 diduga untuk memeras calon perangkat desa di wilayahnya.
“Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Dalam melancarkan aksinya, Bupati Sudewo mematok tarif untuk caperdes sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta. Namun, Asep menyebutkan, jumlah tersebut dimark-up kembali oleh bawahannya.
Peristiwa itu berawal pada akhir 2025 saat Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Atas hal tersebut, Sudewo mengumpulkan timses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para caperdes.
"Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujar Asep.
Berikut nama-nama kepala desa yang merupakan bagian dari timses Sudewo sebagai koordinator kecamatan (korcam) atau dikenal dengan Tim 8:
1. Sisman (SIS) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana
2. Sudiyono (SUD) selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
3. Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
4. Imam (IM) selaku Kades Gadu. Kecamatan Gunungwungkal
5. Yoyon (YY) selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
