SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Jawa Tengah, musnahkan ribuan pasang sepatu Nike palsu. Pemusnahan barang bukti kejahatan dilakukan setelah perkara tersebut diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Semarang Emy Munfarida mengatakan, putusan pengadilan dalam perkara tersebut memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan. Selanjutnya pihaknya melaksanakan apa yang menjadi putusan pengadilan terhadap barang bukti.
"1.947 pasang sepatu palsu merek Nike dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan," ujar Emy Munfarida di Semarang, Rabu (23/11/2022).
Selain sepatu palsu, kejaksaan juga memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, ribuan pol koplo serta 112 telepon seluler.
Dia menuturkan, telepon seluler yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana yang sudah diadili di PN Semarang.
"Ponsel yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari sarana melakukan tindak pidana, dalam putusan pengadilan diperintahkan untuk dimusnahkan," tuturnya.
Menurutnya, pemusnahan berbagai barang bukti pidana ini berasal dari 150 perkara. Pemusnahan, kata dia dilakukan secara bertahap agar tidak menumpuk di tempat penyimpanan.
Dia menyampaikan, pelaksanaan pemusnahan masih akan dilakukan seiring dengan putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait