SEMARANG, iNewsSemarang.id - Tiga orang dokter ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Tengahi untuk kasus kematian dr. Aulia Risma, mahasiswa PPDS yang tragis.
Ketiga dokter jadi tersangka itu yakni kepala program studi Anestesiologi FK Undip dr. Taufik Eko Nugroho, kepala staf medis prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani, dan dokter residen senior korban Zara Yupita Azra. Mereka, kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang selama 20 hari ke depan.
"Ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan polisi kepada Kejari Semarang untuk diproses lebih lanjut hingga pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Candra Saptaji.
Dia menjelaskan bahwa penahanan selama 20 hari ke depan diberlakukan di rumah tahanan dan lapas perempuan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait