JAKARTA, iNewsSemarang.id – Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menangkap tersangka penipuan social engineering (Soceng) bermodus phising melalui situs palsu perubahan tarif transfer BRI pada Kamis (24/11/2022). Tersangka yang ditangkap berinisial FI, H, dan N.
BRI menindaklanjuti upaya penipuan kepada nasabah dengan pro aktif membuat pelaporan kepada polisi dengan laporan bernomor LP/B/0569/IX/2022/SPKT/BareskrimPolri tanggal 29 September 2022. Tersangka dalam aksinya menggunakan website palsu.
Bareskrim menyebut, tersangka merupakan pelaku kejahatan pembuat dan pengelola web yang menggunakan enam domain website palsu dengan modus pembelian tiket Formula E dan perubahan tarif transfer.
Tersangka juga melakukan kontak langsung dengan korban untuk memanipulasi psikologis korban guna mengungkap data pribadi dan data perbankannya.
Atas hal tersebut, tersangka juga dapat mengambil alih user internet banking dan melakukan transaksi pengambilan sejumlah saldo milik nasabah yang menjadi korban. BRI dan kepolisian setempat melakukan analisa bersama tentang alur transaksi untuk mengungkap identitas tersangka.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah Handphone, satu buah CPU, empat buah ATM, enam buah buku tabungan, tiga buah harddisk dan satu buah flashdisk, satu buah router, satu buah KTP, satu bundel print out mutasi rekening, dua buah akun gmail, satu akun pelanngan exabytes, serta satu buah akun pelanggan idcloudhost.com.
Kini, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait