Meresahkan, Kawanan Penipu Perubahan Tarif Transfer BRI Diringkus Bareskrim Polri

Anindita Trinoviana
Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus pembelian tiket Formula E dan perubahan tarif transfer. Foto : Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menangkap tersangka penipuan social engineering (Soceng) bermodus phising melalui situs palsu perubahan tarif transfer BRI pada Kamis (24/11/2022). Tersangka yang ditangkap berinisial FI, H, dan N.

BRI menindaklanjuti upaya penipuan kepada nasabah dengan pro aktif membuat pelaporan kepada polisi dengan laporan bernomor LP/B/0569/IX/2022/SPKT/BareskrimPolri tanggal 29 September 2022. Tersangka dalam aksinya menggunakan website palsu.

Bareskrim menyebut, tersangka merupakan pelaku kejahatan pembuat dan pengelola web yang menggunakan enam domain website palsu dengan modus pembelian tiket Formula E dan perubahan tarif transfer.

Tersangka juga melakukan kontak langsung dengan korban untuk memanipulasi psikologis korban guna mengungkap data pribadi dan data perbankannya.

Atas hal tersebut, tersangka juga dapat mengambil alih user internet banking dan melakukan transaksi pengambilan sejumlah saldo milik nasabah yang menjadi korban. BRI dan kepolisian setempat melakukan analisa bersama tentang alur transaksi untuk mengungkap identitas tersangka.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah Handphone, satu buah CPU, empat buah ATM, enam buah buku tabungan, tiga buah harddisk dan satu buah flashdisk, satu buah router, satu buah KTP, satu bundel print out mutasi rekening, dua buah akun gmail, satu akun pelanngan exabytes, serta satu buah akun pelanggan idcloudhost.com.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto mengatakan bahwa, langkah proaktif BRI dalam mendukung penangkapan pelaku kejahatan social engineering tersebut diharapkan dapat meredam kejahatan-kejahatan serupa muncul kembali.

“Penangkapan pelaku kejahatan ini menunjukkan komitmen BRI untuk turut mengungkap dan menangani kasus social engineering yang telah merugikan nasabah,” ujarnya.

Di sisi lain, Solichin juga menuturkan bahwa, BRI secara berkala terus melakukan edukasi pencegahan berbagai modus penipuan, khususnya kejahatan social engineering melalui saluran komunikasi resmi perseroan. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat agar dapat terhindar dari berbagai modus social engineering.

“BRI mengimbau kepada nasabah agar senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial, yaitu dengan menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan. Nasabah diharapkan tidak memberitahukan informasi yang dapat memberi akses pada akun seperti password dan PIN. Nasabah wajib merahasiakan itu dari siapapun, termasuk keluarga, kerabat, maupun petugas bank,” katanya.

Lebih lanjut, Solichin juga mengatakan BRI senantiasa menginformasikan seluruh layanan melalui saluran komunikasi resmi (verified/ centang biru) yang dapat diakses nasabah melalui web: www.bri.co.id, Instagram: @bankbri_id, Twitter: bankbri_id, kontak_bri, promo_bri, Facebook: Bank BRI, Youtube: Bank BRI, Tiktok: Bank BRI, dan Contact BRI di nomor 14017/1500017. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network