MAGELANG, iNewsSemarang.id - Satuan Reskrim Polresta Magelang masih mengembangkan penyidikan kasus pembunuhan satu keluarga di Mertoyudan Magelang. Tersangka DDS (22 tahun) masih ditahan, setelah ditetapkan tersangka yang meracuni ayah, ibu dan kakaknya.
Polisi mengungkap motif lain. Selain motif sakit hati dan iri yang menjadi puncak emosi setelah diminta untuk bekerja, tersangka menghabisi anggota keluarganya lantaran tidak nyaman atau risih selalu ditagih orang tuanya terkait hasil dari modal investasi senilai Rp400 juta.
Sementara itu, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu botol plastik berisi serbuk kalium cn (sianida), enam pouch arcenic (arsenik), tiga buah gelas kaca, satu sendok teh. satu unit telepon genggam dan dua unit mobil bernopol palsu.
“Pelaku ditetapkan menjadi tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan setelah petugas mendapatkan dua alat bukti,” kata Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun, Selasa (6/12/2022).
Seperti diberitakan, satu keluarga yang tewas diracun yakni Abbas Ashar (58), Heri Riyani (54) dan anak sulungnya Dhea Chairunisa (25). Pembunuhan terjadi pada Senin (28/11) pagi di gang Durian, Dusun Prajenan, Desa Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.
Tersangka DDS yang tak lain adalah anak bungsu korban sengaja mencampurkan golongan sianida pada minuman ketiga korban yang mengakibatkan keluarganya meregang nyawa.
Sebelumnya, DDS juga pernah melakukan upaya pembunuhan dengan cara mencampurkan racun jenis arsenik ke minuman es dawet, namun usahanya gagal.
Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolresta Magelang dan pelaku bakal dikenai dengan pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait