MAGELANG,iNewsSemarang.id- Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengaku masih ada affraud atau penyelewengan di lembaga yang dipimpinnya. Penyelewengan jaminan kesehatan itu bisa dilakukan oleh pengguna layanan kesehatan dan penyedia layanan kesehatan atu faskes.
Biasanya modus yang dilakukan oleh peserta jaminan kesehatan yaitu menggunakan jaminan yang bukan haknya misalnya milik orang lain. Kemudian dari sisi fasilitas kesehatan biasanya dilakukan dengan me-markup dana kapitasi.
"Sementara dari sisi penyelenggara BPJS adalah mengkorupsi kapitasi. Mereka sudah kami sanksi. Kalau yang dari internal kami langsung kami berhentikan. Kalau faskes ya dihentikan kerjasamanya dan demikian juga kalau peserta," ujarnya dalam seminar yang digelar di Magelang ini.
"Kalau nilainya atau banyaknya ya adalah. Kalau di Amerika itu 10 persen, ya di Indonesia pasti tahukan,"kata dia.
Sebagai informasi, dana kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Dr Mundiharno menambahkan, upaya pencegahan penyelewengan sebenarnya terus mereka lakukan.
Untuk faskes pihaknya sudah melakukan dengan menciptakan lingkungan digitalisasi layanan. Untuk pencegahan di peserta ada upaya dengan penerapan sidik jari dan NIK peserta.
"Kami juga selenggarakan seminar internasional dengan berbagai negara untuk mengetahui upaya negara lain dalam mencegah Fraud tersebut,"ujar dia (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait