Elon Musk Digugat Mantan Karyawan Twitter yang Di-PHK karena Merasa Dibohongi

Dinar Fitra Maghiszha
Elon Musk digugat mantan karyawan karena dinilai melanggar kesepakatan. Foto: Twitter @elonmusk

Bahwa dalam kasus setidaknya satu karyawan diberhentikan sebagai bagian dari PHK massal pada 1 November 2022, Twitter tidak memberikan pemberitahuan sesuai undang-undang federal dan California, juga tidak ditawari pembayaran tambahan sebagai pengganti pemberitahuan tersebut.

Pengacara mantan karyawan Twitter juga telah mengajukan tiga tuntutan terhadap Twitter kepada Dewan Hubungan Perburuhan Nasional atas nama mantan karyawan perusahaan.

Tuntutan hukum diajukan setelah Musk memberhentikan sekitar setengah dari karyawan Twitter pada bulan lalu sebagai upaya untuk memangkas biaya setelah akuisisi perusahaan media sosial itu senilai 44 miliar dolar AS. Perusahaan sebelumnya tidak mengajukan pemberitahuan kepada pejabat negara bagian atau lokal tentang rencana PHK.

Selama sidang, pengacara mantan karyawan Twitter ditetapkan untuk meminta perintah pengadilan federal yang melarang Twitter mencari perjanjian pemisahan dengan karyawan yang diberhentikan tanpa memberi tahu mereka tentang gugatan dan hak terkait mereka.

 Sebagai bagian dari perintah yang diminta, mereka juga berusaha untuk melarang Twitter berkomunikasi dengan karyawan dengan cara apa pun yang dapat merusak hak mereka sebagai bagian dari litigasi.

"Penggugat sangat prihatin karyawan akan diminta untuk menandatangani hak mereka tanpa pemberitahuan bahwa mereka memiliki tuntutan hukum atas tunjangan tambahan dan pesangon dan tuntutan hukum ini telah diajukan atas nama mereka," tutur mantan karyawan dalam gugatannya.

"Orang terkaya di dunia tidak kebal hukum. Karyawan memiliki haknya," ucap Liss-Riordan.

Beberapa minggu setelah PHK awal, ratusan karyawan Twitter mengundurkan diri setelah Musk memberi mereka ultimatum untuk bekerja sangat keras atau meninggalkan perusahaan.

"Dari semua masalah yang dihadapi Elon Musk saat ini, ini terasa paling mudah untuk diperbaiki, perlakukan pekerja Anda dengan hormat," kata Liss-Riordan. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network