6 Jenis Sirop Obat Anak Pabrikan di Semarang Dimusnahkan BPOM, Berikut Daftarnya

Eka Setiawan
Kepala BPOM Penny K Lukito (berkacamata) menyaksikan proses pemusnahan ribuan sirop obat produksi PT. Ciubros Farma di PT. Wastec International, Kota Semarang, Senin (12/12/2022). (Foto: Eka Setiawan)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Sebanyak 192.000 botol sirop obat anak pabrikan PT Ciubros Farma dimusnahkan di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang, Senin (12/12/2022). Sebelum dimusnahkan, ribuan sirop telah dilakukan pengujian berbasis risiko oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hasil pengujian sirop obat itu mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) sebesar 58,45mg/ml atau 246,12 kali di atas ambang batas aman. Kandungan di atas ambang batas aman itu bisa menyebabkan, salah satunya keracunan bagi tubuh ketika dikonsumsi.

“Kandungan cemarannya jauh dari standar batas toleransi tubuh manusia,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito, Senin (12/12/2022).

Oleh karena itu, pihak BPOM telah mencabut Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma.

“Pada 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma,” ujarnya.

Produk yang diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan di antaranya; Citomol Sirop, Citoprim Suspensi, Floradyl Sirop, Obat Batuk Popalex Sirop, Citophenicol Suspensi dan Citocetin Suspensi.

Tahap pemusnahan awal itu rinciannya Citomol Sirup sebanyak 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sebanyak 57.933 botol. Sisa stok produk obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan sejumlah tota; 549.064 botol, berdasarkan data laporan PT. Ciubros Farma per 29 November 2022.  

Penarikan dan pemusnahan agar produk tersebut tidak lagi beredar di masyarakat. Termasuk bahan baku pelarutnya yang tidak memenuhi syarat. Pemusnahan disaksikan petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang dituangkan dalam berita acara pemusnahan.  

“Kami imbau masyarakat untuk tidak membeli obat karena tergiur dari harga, tetapi belilah obat dari fasilitas pelayanan kefarmasian legal, seperti apotek dan toko obat. Jika masyarakat ingin membeli obat secara online, pembelian hanya dilakukan melalui platform Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah,” ujarnya.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network