Putri Keberatan Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan, Hakim: Sangat Tidak Adil

Martin Ronaldo
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihadirkan di persidangan untuk menjadi saksi dalam sidang Senin (12/12/2022). Foto : Istimewa

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dihadirkan menjadi saksi sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Senin (12/12/2022).

Di persidangan, Putri Candrawathi dinilai hakim telah menyudutkan Mabes Polri, karena keberatan jenazah Brigadir J dimakamkan dengan cara kedinasan. Kemudian hakim pun menyampaikan bahwa peristiwa ini mengakibatkan 95 polisi disidang kode etik.

"Saudara tahu akibat peristiwa di Duren Tiga? 95 orang polisi diajukan kode etik dan ini peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisian," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim mengingatkan hal itu karena Putri seperti menyalahkan Mabes Polri yang memberikan pemakaman kedinasan kepada Brigadir J. Menurut hakim, cara Putri menyudutkan Polri itu tidak adil.

"Dari pernyataan Saudara tadi, Saudara menyudutkan kembali dari Mabes Polri, sangatlah tidak adil," kata hakim.

Putri kemudian menjawab bahwa dirinya tidak bermaksud menyudutkan institusi Polri. Menurutnya sang suami Ferdy Sambo juga sangat mencintai Polri.

"Mohon maaf, Yang Mulia, saya tidak pernah menyudutkan institusi Polri, suami saya sangat mencintai institusi Polri dan saya tidak pernah bersuara dan menyampaikan apa yang saya rasakan selama ini. Saya hanya diam saja karena saya ikhlas menjalankan semua ini, karena saya hanya berserah sama Tuhan," katanya.

Sebelumnya, hakim dan Putri sedang membahas soal pemakaman Brigadir J. Seperti diketahui, Brigadir J dimakamkan secara kedinasan sebagai anggota Polri

Menurut ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa, jika Brigadir J dimakamkan secara kedinasan maka almarhum tidak memiliki noda dalam catatan kariernya.

"Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan tadi, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara, tentunya dia tidak mendapatkan hal itu," kata hakim.

Terkait hal itu, Putri mengaku tidak tahu. Menurutnya hal tersebut bisa ditanyakan langsung kepada Polri.

"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu, saya tidak tahu, mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri, kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," kata Putri. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network