JAKARTA, iNewsSemarang.id - Presenter Feni Rose menjalani pemeriksaan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (13/12/2022). Deolipa melaporkan Feny Rose karena tak terima disebut mengaku-ngaku sebagai seorang pengacara.
Feni Rose menjalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sejak pukul 13.00 WIB namun tak diketahui pasti BAP tersebut selesai pukul berapa. Feni Rose diam-diam meninggalkan Polres Jakarta Selatan.
Deolipa Yumara yang kebetulan ikut hadir di Polres mengatakan bahwa Feni Rose enggan menempuh jalur restorative justice usai jalani pemeriksaan hari ini.
Kabar tersebut diketahui Deolipa ketika mengkonfirmasi kehadiran Feni Rose melalui penyidik.
"Ini kan ada yang namanya BAP kemudian di lidik kemudian ada restorative justice, ini kan laporannya sifatnya pencemaran nama baik," kata Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Deolipa menilai Feni Rose disebut menolak upaya perdamaiannya dan memilih untuk melanjutkan kasusnya dengan Deolipa.
"Tapi tadi kabarnya sudah bicara sama penyidik meminta RJ, tapi kabarnya beliau menolak RJ katanya lanjut aja. Ini informasi privat atau rahasia saya nggak tahu tapi ini disampaikan penyidik tadi," lanjut Deolipa Yumara.
Pengacara kondang itu agaknya menyayangkan keputusan dari perempuan 49 tahun itu. Namun, Deolipa tetap mengembalikan seluruhnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Tentunya kalau menyayangkan, saya menyayangi, jadi kita menyayangkan, gapapa. Ya begitulah, namanya juga manusia kan bisa mengerti dan tidak bisa mengerti," tutur Deolipa Yumara.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait