JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan mantan Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemberitaan bohong alias hoaks. Keduanya dilaporkan oleh Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) mengungkapkan akan memantau laporan dugaan hoaks yang menyeret Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara.
"Kompolnas akan pantau. Akan segera kami koordinasikan baik formal maupun informal ke Polri," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim dikonfirmasi awak media, Rabu (16/11/2022).
Sebagai informasi, kasus tersebut selama ini hanya dibolak-balik dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya, serta sebaliknya. Zakirudin sendiri sudah pernah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri maupun Polda Metro.
Awalnya, Zakirudin melaporkan Kamaruddin dan Deolipa ke Bareskrim dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022 sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pemberitaan bohong.
Laporan Zakirudin dilimpahkan Bareskrim kepada Polda Metro Jaya sesuai Surat Kabareskrim Nomor: B/10076/IX/RES.7.4/2022/ Bareskrim, tanggal 29 September 2022. Kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro melimpahkan lagi ke Bareskrim sesuai surat Nomor: B/15732/X/RES.7.4/ 2022/Bareskrim tanggal 31 Oktober 2022.
Kini, Bareskrim melimpahkan lagi ke Polda Metro sesuai Nomor: B/11687/XI/RES.7.4/2022/ Bareskrim, tertanggal 14 November 2022. Padahal, Zakirudin sebagai pelapor sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 27 September 2022.
Menurutnya, Polri harus menangani laporan polisi secara profesional, transparan dan akuntabel. Wujud transparannya, apabila telah proses penyelidikan, Pelapor dapat menerima SP2HP secara berkala diminta atau tidak diminta.
Kompolnas menyatakan kesiapannya menerima audiensi dari pihak pelapor kasus tersebut untuk mengetahui duduk perkaranya agar bisa ditindaklanjuti ke Polri yang menanganinya. "Jika ada permintaan audiensi akan diatur waktunya terlebih dahulu. Pada prinsipnya diterima," ujar Yusuf Warsyim.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait