MAGELANG, iNewsSemarang.id – Seorang wanita tersangka perusakan masjid berinisial F (50 tahun), diduga mengalami gangguan jiwa. Terduga pelaku perusakan di Masjid Al Mahfudz di Kajoran, Kabupaten Magelang itu terindikasi mengalami depresi. Warga Salaman, Kabupaten Magelang itu saat ini diobservasi di RSJ.
Kapolresta Magelang, AKBP M Sajarod Zakun mengatakan, dari pemeriksaan sementara, motif tersangka merusak masjid karena depresi. Terduga pelaku sebelumnya bermaksud mengambil sertifikat yang dijadikan agunan di bank, namun tidak diperbolehkan pihak bank.
“Dia hendak mengambil sertifikat tanahnya di bank, tetapi tidak diizinkan,” katanya, Selasa (13/12/2022).
Dia mengungkapkan, tersangka F dijerat pasal berlapis yakni Pasal 156 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 406 ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“Pasal ini terkait menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk di muka umum,” kata Zakun.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait