Kronologi perusakan menurut keterangan dari kepolisian berawal pada Sabtu 10 Desember 2022, tersangka F ini berpamitan kepada suaminya untuk menengok ibunya. Ternyata tersangka berbohong. F naik angkutan umum lalu berganti bus dan melanjutkan jalan kaki menuju masjid tersebut.
“Di dalam masjid, F ini mengeluarkan pembalut yang berlumuran darah haidnya yang sudah disiapkan dan menempelkan ke Alquran yang ada di lemari dan mengencingi mimbar imam,” katanya.
Selain itu, F juga mengeluarkan korek gas yang sudah dipersiapkan dan membakar tirai pembatas masjid. Dia juga membawa 2 Alquran di masjid itu ke rumah.
Pada Senin 12 Desember 2022, F hendak melakukan perbuatan serupa. Sudah menyiapkan membawa pembalut yang ada darah haid. Karena posisi masjid ditutup, dia hanya berada di teras masjid.
“Di sana, pembalut yang sudah disiapkan diperas ke dalam kotak amal yang berada di dekat pintu masjid,” ucap kapolres.
Akibat kejadian itu, kata kapolres, Alquran, tirai pembatas dan kotak amal milik Masjid Al Mahfudz rusak.
Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi tidak menahan F dengan pertimbangan tersangka sedang dilakukan observasi di rumah sakit jiwa. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait