SALATIGA, iNewsSemarang.id – Tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit di Perumda BPR Bank Salatiga dijebloskan ke Rutan Salatiga, pada Kamis (15/12/2022). Ketiganya adalah IRD, SSW dan RDB. Tersangka diduga menyalahgunakan pembayaran kredit tahun 2011, 2012, 2013 dan 2017.
Atas perbuatan ketiga tersangka, kerugian negara ditaksir sekitar Rp830 juta. Ketiga tersangka dilakukan penahanan sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Ardiono mengatakan, kasus ini bermula ketika Perumda BPR Salatiga pada 2011, 2012, 2013 dan 2017 mencairkan kredit kepada 35 debitur yang merupakan pegawai salah satu perusahaan.
Pada perkembangannya pembayaran cicilan atas kredit tersebut macet sehingga dilakukan penagihan atau konfirmasi langsung ke debitur yang namanya tercatat pada formulir pengajuan kredit.
"Setelah dilakukan penagihan/konfirmasi langsung ke debitur diperoleh informasi adanya pencairan dan pembayaran kredit yang tidak seseuai dengan syarat ketentuan dan SOP penyaluran kredit pada Perumda BPR Salatiga,” kata Harwin.
“Akibat perbuatan tersebut diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam penyauran kredit pada Perumda BPR Salatiga yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan daerah (Perumda BPR Salatiga)," ujarnya.
Ketiga tersangka dinilai telah memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (primair) dan Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsidiair). (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait