JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan pengusutan laporan seorang pengusaha, Agus Hartono, terkait dugaan pemerasan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Kejagung menilai laporan yang dilayangkan kurang bukti.
Namun demikian, jika dikemudian hari ada bukti-bukti yang menguatkan oknum jaksa tersebut melakukan pemerasaan, Kejagung akan memberikan tindakan tegas.
"Oleh karena tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan pelapor, maka Tim Jaksa Agung Muda (JAM) bidang pengawasan menyimpulkan bahwa laporan pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
Meski demikian, sambung Ketut, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait laporan pelapor, maka pihaknya tak segan akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya, dan menindak tegas oknum jaksa tersebut.
"Serta pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum Jaksa yang melakukan tindakan tercela," katanya.
Ketut mengklaim pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan dugaan kasus tersebut selama 21 hari. Pemeriksaan dilakukan melibatkan 15 saksi pelapor dan terlapor, di antaranya 7 orang tim penyidik, 4 orang pejabat struktural, dan pendamping dari pelapor.
"Dalam laporannya, pihak pelapor menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan terlapor dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022 dan dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dimintai sejumlah uang oleh terlapor,” tuturnya.
Namun atas laporan tersebut, terlapor menyangkal bahwa pada 19 Juli 2022 dirinya pernah bertemu dan meminta sejumlah uang kepada pelapor Agus dengan alasan pada 19 Juli 2022, terlapor ada kegiatan bersama beberapa pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
“Terhadap yang bersangkutan, telah dilakukan konfrontasi pemeriksaan dimana kedua belah pihak saling menyangkal atau saling tidak membenarkan keterangan masing-masing," ujarnya.
Adapun, pelapor Agus Hartono merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di beberapa bank antara lain Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BJB.
Dalam kasus tersebut, tersangka telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali yakni 19 Juli 2022, 25 Juli 2022, dan 1 Agustus 2022 oleh tim penyidik, dan dari 3 kali pemeriksaan pelapor di Kejati Jawa Tengah.
Sementara terlapor PAW menyatakan pernah bertemu dalam rangka mengontrol pemeriksaan pada tanggal 25 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 di ruang pemeriksaan pidana khusus.
Ketut menyampaikan, dari hasil pemeriksaan oleh Tim JAM Bidang Pengawasan Kejagung, kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya dan tidak melakukan percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun.
"Maka Tim JAM bidang pengawasan menyimpulkan bahwa laporan pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti," katanya. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait